Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma. menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma

 
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sahUu perkebunan yang mengatur 20 plasma com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono mendukung terbitnya Undang-Undang No

Perusahaan sawit masuk Bualemo, Banggai, Sulawesi Tengah, dengan janji-janji manis kepada warga. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma. 98 tahun 2013 itu mengatur beberapa hal pokok. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma penyelenggaraan Perkebunan, menangani. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh. Dalam Permentan No 26/2007 pasal 11 ayat 1 diatur pembangunan kebun plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar perusahaan adalah kewajiban bagi perusahaan yang memiliki IUP atau IUP-B seluas sedikitnya 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan Kemudian, Menteri Kehutanan. Dinas Infokom Tanjabtim rapat penguatan informasi pembangunan penguatan. Dalam perjalanannya kemudian skema yang dibentuk lewat model Perkebunan Inti Rakyat (PIR) revitalisasi ternyata malah lebih merugikan petani. dan peran Koperasi dalam program kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana diatur dalam perundang-undang No. 39 Tahun 2014) Dan salah satu Pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja ini adalah Pasal 58 yaitu ketentuan. Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: a. perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan yang dikaitkan dengan program transmigrasi 25. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat. 39 Tahun 2014 yang diubah oleh ketentuan dalam Pasal 29 UU No. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017, Terkait pemberian sanksi, dalam Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020 mengatur sanksi yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak melakukan sertifikasi ISPO antara lain berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin usaha. Jika merujuk pada Undang-Undang Perkebunan, beberapa ketentuan yang direvisi tersebut tidak sejalan dan bertentangan dengan beberapa ketentuan, yakni Pasal 41 Ayat (3) yang mengatur atau. Solusinya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sejumlah perusahaan produk konsumsi besar - dan sebuah perusahaan milik negara - mendapatkan minyak sawit dari perusahaan perkebunan yang dituduh mengingkari janji dan gagal memenuhi aturan plasma. Jakarta, 17 Juli 2003 Alan J. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D. METODE Kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode sejarah yangNamun, lini masa regulasi tentang kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma, menunjukkan penghilangan frasa "paling rendah" 20%. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha. Perusahaan yang memiliki kewajiban membangun kebun rakyat sebesar 20 persen juga banyak yang mangkir dari. Terbitnya izin lokasi untuk berusaha terkadang beririsan dengan kawasan hutan. Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. TPPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 khususnya pada Pasal 1 dan 2 yang berisi sebagai berikut. Peremajaan Kebun Swadaya Kelapa Sawit adalah penataan kawasan dan penanaman ulang kebun kelapa sawit yang. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”) secara implisit juga mengatur larangan melakukan pencurian atas hasil perkebunan. JAKARTA, Mediaperkebunan. Jakarta, Mediaperkebunan. 47,28 triliun. yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala WHUWHQWX · Dalam kasus ini, Perusahaan Perkebunan yang dimaksud adalah PT. adat yang masih ditaati; dan 5. P-NEWS. area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20 % dari luas lahan tersebut. com - Pemerintah melalui Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memperpanjang masa pengelolaan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) menjadi paling lama 35 tahun dari sebelumnya hanya 25 tahun. Ada setidaknya 33 ketentuan dalam UU Perkebunan yang diubah dalam regulasi 812 halaman tersebut. Dalam kegiatan perkebunan, Pasal 78 UU Perkebunan PHQHQWXNDQ˛ ‡6HWLDS 2UDQJ GLODUDQJ menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari SHQMDUDKDQ GDQ DWDX. Literasi hukum perkebunan masih minim bagi mahasiswaDalam Penjelasan Pasal 8 UU Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa warga negara asing diberi kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha tersebut memungkinkan. Proyek Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi yang selanjutnya disebut pemberian informasi; dan. Usai 35 tahun pengelolaan, pemilik lahan HGU bahkan dapat memperpanjang. Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Hal tersebut. Penelitian menggunakan kerangka konseptual: 1) Pancasila dan Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai landasan harmonisasi hukum investasi bidang perkebunan; 2) Sila ke lima Pancasila serta asas perekonomian dan kesejahteraan sosial sebagai dasar pembentukan peraturan investasi bidang perkebunan yang harmonis berdasarkan hak. Skema pengembangan perkebunan kelapa sawit yang diawali dengan pengembangan perkebunan rakyat (PR) justru membuat petanisengsara. Ada sekitar 5. Terdiri dari perkebunan sawit milik swasta seluas 8,08 juta hektar, milik negara seluas 715 ribu hektar dan petani kecil seluas 6,78 juta. Harapan ini bisa tidak terwujud apabila regulasi turunan UU Cipta Kerja sama seperti sebelumnya. 18 Tahun 2012 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. Peraturan ini mengatur tentang kriteria, mekanisme, dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit untuk mengembangkan kebun. Pemerintah bakal mengatasi masalah tata kelola industri perkebunan kelapa sawit, termasuk soal kemitraan inti-plasma. So, the government makes a policy in the form of laws No. Selain UUPA, peraturan lain yang. b a hw a sumber daya alam ha y a ti Indonesia d a n e k osistemny a yang mempunyai kedudu kan serta peranan penti ng bagi kehidupan a dal a h karu n ia Tuhan Yang Maha E sa, oleh kare na itu perlu dikelola dan dimanfaatkan se cara lestari, selaras, serasi d a n seimb a n g bagi kesrjahte raa n m a syarakat Indonesia p a d a khususny a. . Luas areal kelapa sawit tahun 2012 tercatat 334. Kewajiban yang bersifat imperative tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud. Sedangkan bagi badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan. BBC News Indonesia 24 Mei 2022 Siti Maninah, salah satu tetua Orang Rimba di Desa Tebing Tinggi, Sumatra Selatan menunjukkan buah sawit. Perkebunan. Ponten mengatakan, anggapan yang menilai bahwa Permentan No 1 Tahun 2018 hanya mengatur pembelian TBS dari pekebun plasma dan bukan dari pekebun swadaya adalah tidak benar. PRODUKSI KOMODITAS UNGGULAN. Sejak awal pemerintah telah meletakan dasar-dasar kebijakan pengelolaan pembangunan nasional termasuk sektor perkebunan kelapa sawit. Pelaksanaannya pun diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Hal tersebut diatur dalam Pasal 58 UU Perkebunan. Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. id – Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Ketua Forum. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul tipe petani kedua yaitu: petani plasma yang mempunyai perkebunan kelapa sawit mandiri. Warga yang Sebagian transmigran pun bersedia lahan dipakai perusahaan jadi kebun plasma. Kebijakan pengembangan sektor perkebunan diakui. Bengkulu, elaeis. Implementasi kebun sawit plasma di Papua masih kurang dari 50%. Baca juga: Banjir Kritik Pengesahan UU Cipta Kerja, Pemerintah Kejar Target Bikin Aturan Turunan. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik dan peran Koperasi dalam program kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana diatur dalam perundang-undang No. WebJalan kedua yang terbaik adalah bentuk 20% plasma. “Merujuk ketentuan peralihan dan keputusan. Kebun Inti adalah kebun yang dibangun, dikembangkan dan dimiliki oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan dalam rangka pelaksanaan Proyek PIR-Trans. Selain UU Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) juga melarang kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Sehubungan dengan isu bahwa pasca terbitnya UU Ciptaker, ada hal yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing (PMA) terbuka 100% untuk industri perkebunan kelapa sawit. The plantation has a great potential in contributing to the economy in Indonesia. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara. Petani plasma yang tak mendapatkan hak dari perusahaan inti perkebunan sawit bisa melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 16. Tiap hektar kebun, petani. (4) Apabila Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan perorangan atau badan hukum akan diubah peruntukannya, harus dilaporkan kepada Menteri palingpengembangan perkebunan; 2) Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten; dan 3) Diutamakan yang berpenghasilan rendah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18 in 2004 about The Plantations. Hingga pada 1970-an pemerintah Indonesia membuat inisiatif baru. 6 Tahun 2014 Undang-Undang Pangan No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. M ateri muatan draft RUU Cipta yang menyasar banyak sektor ini terus mendapat sorotan dan kritik sejumlah elemen masyarakat. com) A A A. UU Perkebunan perlu untuk dilakukan revisi, sebab berdasarkan Pasal 58 ayat (1), Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Baru-Baru Ini Dicari Tag Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEBUNAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. atau perlindungan kegiatan perkebunan ternyata tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang tindak pidana. pihak yang terkait dan berkepentingan akan melihat buku ini sebagai referensi yang berguna dan praktis dan karenanya kami percaya akan implementasi yang efektif dan tepat dari Undang-undang Ketenagakerjaan dalam suasana hubungan industri yang sehat dan tempat kerja yang efisien dan adil. Meski demikian, juga dijumpai perusahaan sawit yang mempublikasikan area plasma di bank tanah (land bank) perkebunan mereka, dengan seringkali mengklaim mereka menyediakan total 20 persen atau lebih. 26/2007 dikeluarkan. id. Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, Permentan No 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, bahwa setiap perusahaan yang. 3. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya. Skema kemitraan inti-plasma sawit ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang mengatur perusahaan untuk wajib memfasilitasi pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 20% dari total luas area kebun izin usahanya. dengan: (1) Program Inti Plasma yang dikenal dengan Perkebunan Inti Rakyat/PIR, (2) Program Rehabilitasi Tanaman Ekspor/PRPTE, (3) Unit Pelayanan dan Pengembangan. Pada subsektor Perkebunan, PP ini mengatur kembali penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, kewajiban pembangunan kebun bagi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. Dalam perjalanannya kemudian skema yang dibentuk lewat model Perkebunan Inti Rakyat (PIR) revitalisasi ternyata malah lebih merugikan petani. co - Kewajiban perusahaan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) tidak harus selalu berbentuk lahan. Dalam Pasal 15 jelas dikatakan bahwa aturan itu tidak berpihak kepada masyarakat yang tidak mempunyai lahan karena. Adapun beleid tersebut merupakan dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. , M. KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar. Saroh mutaya. Mayoritas total dana ini dialokasikan bukan untuk kepentingan petani, melainkan industri. Kementerian Pertanian. Laporan setebal 78 halaman berjudul “Mengapa Tanah Kami?”: Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Membahayakan Lahan Gambut dan Penghidupan Masyarakat” ini meneliti perilaku PT. Oleh karena itu Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. Foto udara lahan perkebunan sawit di Kalimantan. Uraian 2003 2010 1. 3. Sebagaimana kita ketahui jumlah hutan di dunia pada umumnya selalu berkurang karena eksploitasi yang dilakukan manusia. Hak tersebut meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang dilindungi UU No 5 Tahun 1960 jo PP No 40 Tahun 1996 dan PP No. Hukum perkebunan adalah hukum yang mengaturPadahal, UU Perkebunan tidak mengatur pemanfaatan dana pungutan sawit untuk program biodiesel kecuali SDM, riset, promosi, dan peremajaan. ‘Inti yang mengembangkan plasma’ Sebelumnya, hanya perusahaan swasta dan BUMN – eks nasionalisasi perkebunan kolonial – yang mengelola perkebunan sawit. Menurut undang-undang, perkebunan sendiri merupakan kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya) dalam ekosistem yang tepat serta mengolah,memasarkan barang hingga jasa. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. 297. Foto udara lahan perkebunan sawit di Kalimantan. 39/2014 tentang Perkebunan hadir secara konstitusional. Salah satu ketentuan dalam UU Perkebunan yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 67. UU No. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai. 357 Kasus Kriminalisasi Petani Sawit akibat UU Perkebunan. Sosialisasi itu bertujuan agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perppu. Ternyata masyarakat lokal yang telah membuat ladang atau kebun di dalam lahan 22. Hal tersebut dianggap Darto mempersulit petani. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroanMenurut pasal 8 ayat 2 PP No. Edi menerangkan, inti plasma perkebunan sudah dimulai sejak tertuang dalam aturan kemitraan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang. Pada Paragraf 3 Pertanian Pasal 28 UU Cipta Kerja, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan menjadi salah satu peraturan perundang-undangan yang diubah, dihapus, dan ditetapkan peraturan baru. Sadino 3 scaled. WebDalam keterangannya, Gamal menyatakan Pasal 21 mengatur tentang larangan menggunakan tanah perkebunan tanpa izin karena tindakan itu melanggar hak atas tanah orang lain. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan Pencurian dalam UU Perkebunan. Ketidakjelasan rumusan Pasal 21 yang diikuti dengan ancaman pidana dalam Pasal 47. Hendi Widjajanto mengatakan bahwa PT. UU No. com - Pemerintah melalui Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memperpanjang masa pengelolaan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) menjadi paling lama 35 tahun dari sebelumnya hanya 25 tahun. Menurut peneliti Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi, banyak pekebun kecil yang rugi akibat pola inti-plasma (perkebunan inti rakyat atau PIR). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. WebDisarankan kepada Pemerintah Daerah untuk berperan aktif sebagai fasilitator kemitraan, melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala serta perlunya dibuat Perda mengenai pengelolaan perkebunan pola kemitraan inti-plasma Dari hasil penelitian diketahui bahwa pola kemitraan sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menjelaskan,. Sebanyak 53 kepala desa (kades) dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kabupaten Seruyan memimpin aksi. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian akan berdampak negatif kepada industri perkebunan terutama sawit. Dengan dukungan. . Hal inilah yang menjadi salah. Keempat, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,. Pasal 21 Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya,. Namun dengan direvisinya aturan tersebut maka yang terkena kewajiban tidak hanya perusahaan yang terbentuk setelah tahun 2007, namun juga sebelum 2007. 13 Disampaikan oleh Giri Ahmad Taufik dalam Seri Diskusi Omnibus Vol. Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara berkeadilan. Pasal 29 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613). Kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 3 Sep. Menyerahkan Sertifikat Hak guna Usaha kepada Kepala Kantor Pertanahan. REUTERS/Beawiharta. Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan. 39 Tahun 2014 yang diubah oleh ketentuan dalam Pasal 29 UU No. Mereka beranggapan skema kemitraan plasma tidak adil dan merugikan. UU PLTP juga mengatur larangan pemindahtanganan tanah pertanian yang berakibat kepemilikan tanah kurang dari batas minimum luas tanah pertanian. yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ataumenguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha. Pada. dimana sebelumnya Dan kemudian pada ada 9 pertimbangan pasal 14(2) memuat menjadi 2 9 pertimbangan. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. Al’ Adl : Jurnal Hukum, Volume 12 Nomor 2, Juli 2020 ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 318 Kata Kunci: Kemitraan Inti Plasma; Perkebunan Sawit; Peran Koperasi. Selain kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 PP No. Manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti sangat beragam status pengelolaannya. Peraturan lebih lanjut terkait peraturan pelaksana pembangunan fasilitasSistim managemen mutu benih perkebunan di mimpikan merujuk pada UU No 20 tahun 2014, agar semua produk benih terstandar. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% luas HGU mereka. 239 ha untuk 413 KK. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan; UU No. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Dalam undang-undang ini, pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang. Empat petani di Cikajang, Kabupaten Garut, divonis 10 bulan penjara karena kasus penebangan pohon di kebun yang mereka sebut sebagai “lahan negara yang terlantar”. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono, menjelaskan, penetapan batas maksimum dan minimum luas lahan perkebunan ini. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan ci ngan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. suatu kesatuan kegiatan usaha yang meliputi salah satu atau keseluruhan dari mata rantai produksi,. menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. 39 Tahun 2014 Tentang. ,Rudianto. ADA enam wilayah adat di Papua dan Papua Barat yang punya banyak lahan tidur dan masyarakat ingin memanfaatkan lahan itu untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit, demikian diungkapkan Lenis Kogoya, Staf Khusus Presiden Bidang Papua, sekaligus Ketua. “Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”). terdiri dari kebun Plasma yang kemitraannya masih bersifat hanya bantuan bibit (sebelum tahun 2011)=411, 01 Ha, dan. Laporan 61halaman berjudul menyatakan bahwa penebangan liar dan salah urus sektor kehutanan menyebabkan kerugian pemerintah Indonesia lebih dari US$7 milyar (sekira Rp 70 trilyun) antara 2007. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Pemerintah telah mengatur kewajiban plasma atau pembangunan kebun sawit kemitraan bagi masyarakat seluas minimal 20. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Sebagaimana tertuang dalam Permentan nomor 26 tahun 2007, PBS dan PBN. Petani plasma yang tak mendapatkan hak dari perusahaan inti perkebunan sawit bisa melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani kelapa sawit. PP yang mengatur mengenai pengakuan hak masyarakat adat dalam UU 41/1999PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. “Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni.